Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi secara resmi menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait penyelenggaraan Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti. Seperti dilansir setkab.go.id, Inpres ini tertuang dalam bentuk inpres no 8 tahun 2020 tentang Dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Dalam salinan Inpres ini ditulis, Presiden Jokowi juga memerintahkan 16 menteri, sekretaris kabinet dan Jaksa Agung untuk segera memuluskan terlaksananya Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti.
Advertisement
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021," bunyi diktum pertama Inpres.
Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menkeu, Menpora, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menhub, Menkes, Menlu, Menaker, Mendag, Menparekraf/Kepala Badan Parekraf, Menkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Wali Kota Bandung,
Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Wali Kota Surakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Wali Kota Surabaya dan Bupati Bangkalan, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan bersama Wali Kota Palembang, serta Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi.
Saksikan video Piala Dunia U-20 berikut ini:
Kepres Panitia
Selain Inpres, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres. Ini terkait kepanitiaan yang akan menjadi penyelenggara Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti.
Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee)," bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.
Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) Jaksa Agung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Advertisement
Panpel INAFOC
Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut, Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas: a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA); b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;
c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement.