Menepis Isu '86' di Balik Aduan Kasus Pungli Rp6 Ribu di RSUD Soetijono Blora

Isu jual beli kasus beredar, sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) geruduk Kejari Blora.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 22 Sep 2020, 20:46 WIB
Rumor ada 86 beredar, sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) geruduk Kejari Blora untuk mempertanyakan kasus yang dianggap telah lama ngedon.

Liputan6.com, Blora - Kabar tak sedap menerpa sejumlah warga Blora, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Kabar tersebut terkait rumor '86' alias jual beli kasus pelaporan pungutan liar Rp6 ribu di RSUD dr R Soetijono. Kasus tersebut dilaporkan Eko Arifianto, Rudito Suryawan, Lilik Prayoga, Heru Sutanto dan Amin, pada 6 bulan yang lalu.

"Kami membantah dugaan bahwa terjadi '86' atau istilahnya jual beli kasus yang menerpa beberapa waktu lalu selaku pihak yang melaporkan ke Kejari Blora," kata Eko Arifianto selaku Koordinator Geram, Senin (21/9/2020).

Formasi GERAM yang datang ke Kejari Blora tidak seperti sebelumnya yang tampak ada warga atas nama Heru Sutanto dan Amin, selaku yang dulu juga ikut melaporkan kasus tersebut. Kali ini, mereka yang datang menggeruduk kantor tersebut yakni, Eko ditemani Haryanto, Rudito Suryawan, Lilik Prayoga, Dayat dan Seno Margo Utomo.

Menurut Eko, Kejari Blora dinilai lamban dalam mengusut pungutan janggal yang telah dilaporkan. Dia sebelumnya membandingkan kasus dugaan jual beli kios pasar Cepu yang laporannya baru masuk bulan Juni 2020 lalu namun sudah digeber penanganannya.

"Ini yang laporan kaitannya dengan pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora kok belum ada lagi perkembangannya," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Respons Kejari Blora

Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melaporkan adanya pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Jumat (13/3/2020) (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Menjawab kedatangan GERAM, pihak Kejari Blora yang diwakili Muhammad Adung selaku Kasi Intel yang merangkap sebagai Humas setempat menyatakan, hingga saat ini proses hukum yang ada masih tetap berjalan.

"Memang cukup lama, karena kemarin ada perintah dari pusat di bulan Maret, April, Mei, untuk tidak melakukan pemeriksaan," ucap Adung.

Pertimbangannya, kata dia, waktu itu Covid-19 memang lagi ramai-ramainya. Adung bilang, pihaknya baru mulai memproses kembali kasus yang dilaporkan oleh GERAM.

"Kita mulai kerjakan sekarang, ini masih berjalan. Saya nggak main-main. Saya fair orangnya. Kalau disitu ada tindak pidana, saya akan lanjutkan," katanya.

Lebih lanjut, Adung menyatakan bahwa semua proses hukum yang ditangani Kejari Blora saat ini berjalan sama. Terkait kasus pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora, dirinya menganggap bahwa tidak ada yang menanyakan kasus tersebut selama ini selain Liputan6.com.

"Saya nggak mau 86, saya nggak ada beban di Blora. Saya nggak akan main-main kalau di sini. Reputasi pangkat saya dan jabatan. Nggak peduli saya siapa dia. Saya mau dipindah ke Papua nggak peduli kalau ada kaitannya dengan pejabat-pejabat itu. Tapi saya minta teman-teman fair juga sama saya," katanya.

"Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan dua orang Kasubbag Keuangan RSUD Blora," imbuh Adung membeberkan.

Diketahui sebelumnya, dari GERAM telah memenuhi panggilan pertama. Kala itu, diwakili oleh Rudito Suryawan yang pihaknya setelah usai diinterogasi menyatakan kepada Liputan6.com bahwa, akan menyegel kantor Kejari Blora apabila kasus yang terjadi di RSUD dr R Soetijono sampai tidak berlanjut alias mandek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya