NU Desak Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahap Darurat Kesehatan Terlewati

Menurut Said Aqil, meski pelaksanaan pilkada diterapkan dengan protokol kesehatan ketat, NU menilai akan sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 22 Sep 2020, 12:37 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan saat peluncuran Rumah Pangan Santri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/10). PBNU dan Bulog meluncurkan Rumah Pangan Santri yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal ini diungkap Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Minggu, 20 September 2020 kemarin. 

Menurut Said Aqil, meski pelaksanaan pilkada diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat, NU menilai akan sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU dilansir Antara

Nahdlatul Ulama juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernyataan Sikap NU soal Pilkada

NU juga mengingatkan kembali terkait rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon, yakni perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

"Pernyataan sikap itu mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat," jelas Said Aqil. 

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

Namun, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya