Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Direncanakan Bisa Langsung Datang ke Hotel, Asal...

Kemenparekraf bersama Kemenkes sedang memfinalisasi SOP penerimaan pasien Covid-19 tanpa gejala.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 22 Sep 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi kasur hotel (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Semakin tingginya jumlah pasien positif Covid-19 menurunkan tingkat ketersediaan kamar isolasi di sejumlah rumah sakit. Untuk itu, pemerintah menggandeng industri perhotelan untuk menyediakan 14.000 kamar isolasi pasien mandiri dengan gejala ringan dan tanpa gejala. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyebut hingga kini, 30 hotel di DKI Jakarta menyatakan siap untuk bekerja sama. Hotel yang sudah teregistrasi akan menjalani assessment oleh Kementerian Kesehatan.

"Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Senin, 21 September 2020.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang tiga, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara, Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes," imbuh dia.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menambahkan, program penyediaan kamar isolasi mandiri akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020. "Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala," sambung dia.

Kemenparekraf bersama Kemenkes saat ini sedang menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait prosedur masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 tanpa gejala agar bisa check in di hotel-hotel yang telah ditentukan. Saat ini, pembahasan sudah masuk tahap finalisasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alur Penerimaan Pasien

Ilustrasi kamar isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di hotel. (dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Sementara, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, karyawan hotel perlu dilatih agar mereka tidak takut menghadapi pasien Covid-19 tetapi tetap waspada. Kemenkes juga menyebut para petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Nantinya, dr. Iwan menjelaskan, setiap pasien tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil swab positif. Namun, mereka harus meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

"Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan," kata Iwan.

Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu. Ia berharap dengan tambahan kamar isolasi mandiri di hotel, para pasien positif Covid-19 tidak lagi mengisolasi diri di rumah karena berpotensi menularkannya kepada keluarga maupun orang sekitar.

"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19," ucap dia.

Infografis Pandemi Belum Berakhir, Gelombang II Covid-19 Mengancam. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya