PKB: Tunggu Presiden Umumkan Sendiri Tolak Tunda Pilkada

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim yakin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan dengan serius masukan berbagai pihak soal usulan penundaan Pilkada 2020.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Sep 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim yakin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan dengan serius masukan berbagai pihak soal usulan penundaan Pilkada 2020. 

"Presiden pasti mendengarkan dan mempertimbangkan dengan serius saran dan masukan penundaan Pilkada yang disampaikan kedua ormas Islam terbesar dan elemen masyarakat lain di tanah air. Mustahil rasanya Presiden begitu reaksioner mengambil putusan penolakan. Apalagi saran penundaan Pilkada berangkat dari pertimbangan melindungi nyawa rakyat dari ancaman pandemi Covid-19 yang dirasa semakin meluas,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (22/9/2020).

Luqman meyakini Jokowi akan mendengar saran dan masukan NU dan Muhammadiyah. Untuk itu dia yakin Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung keputusannya soal Pilkada 2020.

"Sebagai tokoh yang lahir dan besar dalam tradisi sopan santun yang kuat, saya yakin Presiden Jokowi akan merasa kurang menghargai NU dan Muhammadiyah jika memerintahkan juru bicara atau pembantu lainnya untuk mengumumkan respon dan keputusannya kepada masyarakat luas. Karena itu, mari kita tunggu Presiden Jokowi mengumumkan sendiri,” jelasnya.

Ia menilai, alasan jubir yang menyebut Pilkada tidak ditunda demi menjaga hak konstitusional rakyat adalah janggal dan mengada-ada.

“Jika Pilkada ditunda sampai keadaan pandemi mereda, maka hak konstitusional rakyat itu malah akan dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak ada situasi yang mengancam dan menekan rakyat. Dengan memaksakan Pilkada dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, justru akan memunculkan penilaian bahwa negara abai terhadap kewajibannya melindungi hak hidup rakyatnya,” tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada Masih Bisa Ditunda

Selain itu, adanya Perppu no. 02 tahun 2020 menurutnya menjadi dasar penundaan Pilkada dari bulan September menjadi tanggal 9 Desember 2020. Oleh karena itu pilkada masih bisa ditunda apabila wabah masih ada.

"Karena wabah covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, maka di dalam Perppu tersebut dibuka ruang kemungkinan penundaan pilkada kembali apabila wabah covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, tak kunjung mereda. Jadi, tanggal 9 Desember itu bukan harga mati," jelasnya.

"Jika pada akhirnya Presiden Bersama DPR dan KPU membuat keputusan menunda Pilkada dengan pertimbangan wabah Covid-19 belum reda, itu adalah keputusan konstitusional demi kemanusiaan. Saya percaya, Presiden Jokowi akan menempatkan Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi," ia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya