Bisakah Pilkada 2020 Kembali Ditunda? Ini Penjelasannya Berdasarkan UU

Desakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 semakin gencar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Sep 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Desakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 semakin gencar. Sejumlah tokoh nasional, organisasi kemasyarakatan serta LSM terus menyuarakan tentang berbahayanya menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Sebenarnya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memungkinkan pelaksanaan Pilkada 2020 kembali ditunda jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

Undang-Undang ini ditetapkan pada 14 Juli 2020 yang sebelumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimungkinkannya penundaan Pilkada 2020 ini tertuang dalam pasal 201A ayat 3 yang berbunyi:

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Dalam penjelasannya, disebutkan apabila pandemi Covid-19 belum berakhir maka pemungutan suara serentak dapat ditunda.

Ayat (3) Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2O2O ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Vints Disease 2O19 (COVID- 19) belum berakhir.

Adapun ekanisme dalam Pasal 122A adalah:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antaraKPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalamPeraturan KPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada Tetap Dilanjutkan?

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal. Menjawab kekhawatiran publik, dia menekankan pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai penegakan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah munculnya klaster penularan baru.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan usai.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ucapnya.

Fadjroel menyebut sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilu di masa pandemi corona. Dia pun meyakini pilkada bisa dilakukan di tengah pandemi dengan diikuti menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya