Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan hakim yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum jaksa KPK pada tingkat pertama.
"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini melakukan kasasi. Adapun alasan karena dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Dia merinci, majelis hakim tidak mempertimbhangkan putusan Mahkamah Agung pada perkara Annas Maamun. Pada putusan MA, terbukti soal penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. Juga tentang barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Kedua, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU ini akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," terang Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis Bebas
Sebelumnya, terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 9 September 2020. Legal Manager PT Duta Palma dinyatakan tidak terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas.
Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Advertisement