Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan sejumlah alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, untuk menjamin hak konstitusi rakyat.
"Alasan-alasan yang disampaikan Bapak Presiden. Satu, untuk jamin hak konstitusional rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang diatur di dalam UU," kata Mahfud usai bertemu Sekjen Partai Politik di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Pertimbangan lainnya yakni, tidak ada kepastian kapan pandemi corona akan berakhir. Mahfud mengatakan Amerika Serikat yang memiliki kasus Covid-19 lebih banyak daripada Indonesia pun tidak memilih menunda pelaksanaan pilkada.
"Jika Pilkada ditunda sampai bencana Covid-19 selesai, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa pastikan kapan Covid-19 selesai," jelasnya.
Selain itu, apabila Pilkada 2020 ditunda maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan dan harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Hal inilah yang tidak diinginkan pemerintah, terlebih di masa pandemi corona.
"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt (Pelaksana Tugas) sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud.
Menurut dia, sangat dibutuhkan kebijakan strategis kepala daerah untuk menangani dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Atas pertimbangan itulah, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal.
"Dalam covid kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi. Itu perlu pengambilam keputusan dan langkah-langkah yang strategis, maka akan kurang untungkan proses pemerintahan juga 270 daerah ditetapkan Plt sampai waktu tidak jelas," tutur Mahfud.
Dia menyebut penundaan Pilkada 2020 telah dilakukan yang mulanya dijadwalkan 23 September menjadi 9 Desember. Hal ini dinilai sudah mengakomodir masyarakat yang ingin Pilkada 2020 ditunda.
"Penundaan sudah pernah untuk jawab suara masyarakat yang menginginkan Pilkada ditunda," ucap Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Bisa Tunggu Pandemi
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal. Menjawab kekhawatiran publik, dia menekankan pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai penegakan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah munculnya klaster penularan baru.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Dia mengatakan, penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan usai.
"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ucapnya.
Advertisement