Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, pada operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) bisa mengkolaborasikan antara rapid test atau tes cepat, tes swab atau tes usap dengan tes urine.
"Bisa saja kita lakukan, karena kita melihat dari keramaian tempat dan beberapa tren kejahatan narkotika juga sangat tinggi," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, lanjut Trunoyudo, pihaknya dan Polres jajaran serta TNI dan Satpol PP, sejak 14-21 September 2020 sudah melakukan operasi yustisi protokol kesehatandi 7.573 lokasi.
"Total teguran lisan maupun tertulis ada 89.505. Rinciannya, lisan ada 62.744 teguran dan tertulis ada 26.762 teguran," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, lanjut Trunoyudo, untuk sanksi kerja sosial, hukumannya sangat variatif sesuai penerapan pemerintah daerah, yaitu 23.326 kali. "Denda administratif sebanyak 6.920 kali. Nilai sanksi denda sebanyak Rp 379.373.000," tutur dia.
Sedangkan untuk sita KTP atau kartu identitas, lanjut Trunoyudo, ada sebanyak 3.461. "Dan penghentian tempat usaha di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo dan daerah lainnya ada 22 tempat usaha," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Lokasi Paling Banyak Dilakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Trunoyudo mengatakan, lokasi yang paling banyak dilakukan operasi yustisi prokes yaitu di Malang. "Namun beberapa daerah yang menjadi prioritas yaitu Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, karena daerah itu hampir di atas 30 persen dari jumlah yang ada di Jatim, penyumbang kasus COVID-19 terbanyak sehingga lebih prioritas dilakukan secara mobile dan stasioner," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, stasioner ada tiga titik yaitu daerah Waru, Suramadu dan di beberapa daerah di Kota Surabaya. "Untuk itu, kita lakukan pengecekan protokol kesehatan dan yang mobile, termasuk covid hunter yang dibentuk. Ini sifatnya preventif justice," ucap dia.
Advertisement