Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah hoaks mengenai tilang dan denda sempat beredar di media sosial. Jumlah denda pun bervariasi. Mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Satu di antaranya yang sempat viral adalah kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon, Banten. Kabar ini disebarkan akun Facebook El Kalin pada 14 September 2020.
Advertisement
Akun Facebook El Kalin mengunggah narasi berisi adanya denda sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon.
Berikut narasinya:
"Assalamualaikum ..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .
Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon," tulis akun Facebook El Kalin.
Namun setelah ditelusuri, kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon, Banten ternyata tidak benar alias hoaks. Pemkot Cilegon tidak pernah mengeluarkan sanksi berupa denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB.
Selain di Cilegon, ada sejumlah kabar hoaks lainnya seputar denda dan tilang di beberapa wilayah lain. Berikut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:
Simak video pilihan berikut ini:
Hoaks Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker di Surabaya
Kabar tentang adanya denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya beredar di media sosial. Kabar ini tersebar lewat pesan beranti di aplikasi percakapan WhatsApp sejak 1 September 2020.
Pesan berantai tersebut berisi pemberitahuan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan razia serentak di Surabaya dan sekitarnya.
Jika ketahuan tidak mengenakan masker, maka masyarkat akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Berikut narasinya:
dari Dirlantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll.
Dan jika ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak dengan bayar ditempat Rp 250.000, tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wassalam.
Setelah ditelusuri, kabar tentang adanya denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya ternyata tidak benar alias hoaks. Tidak ada pasal dalam Perda yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Advertisement
Hoaks Denda Rp 250 Ribu Akibat Tak Pakai Masker di Samarinda
Beredar di media sosial postingan soal denda uang karena tak memakai masker di Samarinda. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.
Postingan tersebut diunggah oleh akun Mut Mainnah pada Rabu (13/8/2020). Dalam postingannya, akun tersebut menunjukkan foto slip pemberitahuan himbauan dari Satpol PP Kota Samarinda.
Postingan itu disertai narasi: "Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk"
Setelah ditelusuri, kabar yang menyebut warga Samarinda yang tidak memakai masker didenda Rp. 250 ribu adalah hoaks.
Hoaks Pesan Berantai Biaya Tilang Mencatut Nama Polri
Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Postingan dan pesan berantai ini sebenarnya sudah banyak dibagikan sejak tahun 2017.
Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan biaya jika kita melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Selain itu disebut pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Berikut isi pesan berantainya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000 6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".
Setelah ditelusuri, pesan berantai yang menjelaskan biaya tilang terbaru adalah hoaks dan tidak benar. Pesan serupa pernah beredar beberapa tahun lalu.
Advertisement