Pemkot Surabaya Resmi Wajibkan Pendatang Tunjukkan Hasil Tes PCR COVID-19

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sejak 21 September 2020, pemkot telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Sep 2020, 19:49 WIB
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungan.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sejak 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya.

"Isinya yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang akan tinggal di wilayah perkampungannya.

Namun, surat edaran ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar yang mungkin itu wilayah pandemi ataupun warga nonSurabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.

"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Persiapkan Surat Edaran untuk Pemilik Usaha Penginapan

Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," pesan dia.

Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan Surabaya akan memasifkan terkait surat edaran ini. Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitoring dan melaporkan hal tersebut. 

"Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan," kata dia.

Febri juga menjelaskan, apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus COVID-19, selanjutnya Ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab.

"Di surat edaran itu juga disampaikan agar bisa berbesar hati jika seandainya ketika di-tes nanti hasilnya positif," terangnya.


Dapat Melakukan Pemeriksaan di Labkesda

Ilustrasi pegawai di Labkesda Surabaya (Foto: Dok Istimewa)

Bagi warga Surabaya jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Oleh karena itu, Febri kembali berpesan kepada warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.

"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya