Liputan6.com, Bandung - KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati 2020, Rabu 23 September 2020. Tiga bakal pasangan calon telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Bandung 9 Desember 2020.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bandung yang memenuhi syarat yaitu, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Paslon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi.
Kemudian, paslon Yena Iskandar Masoem-Atep yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi.
Selanjutnya, paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi yang diusung Partai Golkar 11 kursi dan Partai Gerindra 7 kursi.
"KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan rapat pleno penetapan paslon untuk peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung 2020 dan sudah menghasilkan keputusan untuk diumumkan dalam rapat penyampaian hasil pleno penetapan paslon ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rapat yang disiarkan virtual dari Aula Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2020).
Dalam berita acara perbaikan dokumen bakal paslon yang dibacakan, tiga pasangan kandidat memenuhi syarat.
"Selanjutnya bakal paslon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung," ucap Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengambilan nomor urut Kamis 24 September
Ketiga bakal paslon yang memenuhi syarat ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Bandung No. 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Bandung 2020. Berita acara penetapan diserahkan Ketua KPU Kabupaten Bandung kepada masing-masing Liaison Officer (LO) paslon dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Adapun untuk pengambilan nomor urut pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis 24 September 2020.
Advertisement