Kepulauan Nias Mulai Disekat, Pendatang Harus Dilengkapi Surat Swab

Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi diberlakukan penyekatan. Kebijakan ini dilakukan mulai Senin, 21 September 2020 untuk mencegah lonjakan kasus Virus Corona Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Sep 2020, 21:44 WIB
Setelah pemberlakukan penyekatan, siapa saja yang masuk ke Kepulauan Nias harus dilengkapi surat swab dan ada perlakuan-perlakuan tertentu bagi pendatang.

Liputan6.com, Nias Barat Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi diberlakukan penyekatan. Kebijakan ini dilakukan mulai Senin, 21 September 2020 untuk mencegah lonjakan kasus Virus Corona Covid-19.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, setelah pemberlakukan penyekatan, siapa saja yang masuk ke Kepulauan Nias harus dilengkapi surat swab dan ada perlakuan-perlakuan tertentu bagi pendatang.

"Bila tidak memiliki (swab) maka akan di-swab di Nias. Kemudian diisolasi hingga hasil swabnya keluar. Paling cepat empat hari," kata Edy, Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Gubernur Sumut, ada 8 tempat yang disipkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias untuk mengisolasi pasien-pasien yang terpapar Covid-19. Salah satu dari 8 tempat tersebut yaitu Hotel Charlita di Gunungsitoli.

"Hotel itu dijadikan tempat untuk mengisolasi pasien konfirmasi positif. Hotel Charlita sendiri memiliki kapasitas 26 kamar dengan 41 tempat tidur," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Satgasus Diminta Konsisten

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta kepada Satgasus untuk konsisten dan mampu menyelesaikan permasalahan penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.

Untuk 7 tempat lainnya yang sudah disiapkan, yakni Mega Nasional, Soliga, Miga Beach, Yonna I dan II, Herneus dan satu Rusunawa. Totalnya itu ada 187 kamar dengan 260 tempat tidur.

"Charlita khusus untuk kasus konfirmasi positif, selebihnya untuk kasus reaktif," ujar Gubernur.

Disampaikan Edy, secara keseluruhan kesiapan Satgasus sudah baik. Orang nomor satu di Sumut ini meminta kepada Satgasus untuk konsisten dan mampu menyelesaikan permasalahan penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias selama 14 hari hingga 5 Oktober 2020.

"Bila masih ada yang kurang kita akan evaluasi kembali untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," sebutnya.


Tak Ada Lagi Isolasi di Rumah

Dengan kelengkapan fasilitas penanganan, diyakini rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.

Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara, selaku Koordinator Kepala Daerah mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Edy yang memberikan perhatian khusus kepada Kepulauan Nias. Dengan kelengkapan fasilitas penanganan, dia yakin rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.

"Kini tidak ada lagi pasien Covid-19 di Nias yang isolasi mandiri di rumah, itu akan mempercepat penanganan. Fasilitas dan tenaga medis juga saat ini sudah jauh lebih siap, kita optimis," Ingati menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya