Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindakan 58 narapidana bandar Narkoba dan 2 napipidana umum dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan, 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, dan 30 napilainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, pada Selasa, 22 September 2020.
Advertisement
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Rika menegaskan, pemindahan ini tak ada kaitannya dengan napi asal China yang bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dia menyatakan, pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan napi bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Main-Main
Dia menjelaskan, seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Advertisement