3 Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Disidang Hari Ini

Para terdakwa sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 Triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

"Iya (tuntutan), main siang," ujar Jaksa Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Sedangkan untuk terdakwa lain yang merupakan pihak swasta, kata Bima, akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 24 September 2020 besok.

Pihak swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya ini yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Untuk Benny Tjokro dkk Kamis," ucap Bima.

Para terdakwa sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 Triliun.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lakukakan Sejumlah Pertemuan

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS.

Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk Benny dan Heru juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya