Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya membuka pengaduan terhadap pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berjalan di DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan pelanggar aturan PSBB melalui media sosial yang dikelola oleh Polda Metro Jaya. Atau bisa juga di akun media sosial Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Kami meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satuan kerja Polda, Polres, dan Polsek," ucap dia di Polda Metro Jaya Rabu (23/9/2020).
Nana berharap, masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 guna menekan penyebaran virus tersebut. Sehingga pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan baik.
"Sehingga pandemi ini segera berakhir," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Libatkan Ojol
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachm bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membentuk 80 komunitas ojek online (ojol) untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Hari ini dilaksanakan launching penegak disiplin berbasis komunitas ojol," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutannya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Nana menjelaskan, lebih 10.000 pengemudi ojek online dilibatkan untuk melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek.
Advertisement