Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah mengumpulkan suara terbanyak untuk melarang impor dari wilayah Xinjiang, China.
Mereka berjanji untuk menghentikan apa yang anggota parlemen katakan sebagai kerja paksa sistematis oleh komunitas Uighur. Demikian seperti mengutip laman BBC, Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Meskipun ditentang bisnis AS, undang-undang tersebut lolos dengan suara mencapai 406-3 sebagai tanda kemarahan yang meningkat atas Xinjiang, di mana para aktivis mengatakan lebih dari 1 juta orang Uighur dan orang-orang yang sebagian besar berbahasa Turki sekaligus penganut Muslim telah ditahan di kamp-kamp.
"Tragisnya, hasil kerja paksa sering berakhir di sini di toko-toko dan rumah-rumah Amerika," kata Ketua DPR Nancy Pelosi, sebelum pemungutan suara.
"Kita harus mengirim pesan yang jelas ke Beijing: pelanggaran ini harus diakhiri sekarang."
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur masih harus disahkan oleh Senat, yang mungkin memiliki waktu terbatas sebelum pemilihan 3 November.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Larang Total Produk dari Xinjiang
Amerika Serikat sudah melarang produk yang diduga dibuat melalui proses perbudakan tetapi undang-undang tersebut akan melarang total produk-produk dari Xinjiang, dengan mengatakan bahwa kerja paksa terkait erat dengan ekonomi kawasan.
"Kami tahu kerja paksa tersebar luas dan sistematis dan ada baik di dalam maupun di luar kamp interniran massal," kata Perwakilan Jim McGovern, seorang Demokrat yang membantu memimpin aksi bipartisan.
Fakta-fakta tersebut terkonfirmasi dengan kesaksian mantan tahanan kamp, citra satelit dan bocoran dokumen resmi dari pemerintah China, ujarnya di lantai Gedung DPR.
Perwakilan Republik Chris Smith mengatakan, "Kami tidak bisa diam. Kami harus menuntut diakhirinya praktik biadab ini dan akuntabilitas dari pemerintah China."
Advertisement
Dapat Kritik
Undang-undang tersebut disahkan meskipun mendapat kritik dari Kamar Dagang AS, lobi bisnis utama, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan melarang perdagangan yang sah daripada sekadar mencari cara untuk membasmi produk dari kerja paksa.
Setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan, Departemen Luar Negeri mengeluarkan nasihat yang dikatakan akan mendidik perusahaan-perusahaan AS di Xinjiang, dan Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai mengatakan mereka melarang produk-produk tertentu yang dilacak pada kerja paksa di wilayah tersebut.
McGovern mengkritik upaya pemerintahan Presiden Donald Trump, dengan mengatakan, "Tindakan sedikit demi sedikit ini gagal menangani sistem ekonomi regional yang dibangun di atas dasar kerja paksa dan penindasan."