Awas, Pelanggar Aturan Bersepeda Bakal Dipantau dengan Teknologi Ini

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur dan melindungi keselamatan pesepeda saat berada di jalan.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Sep 2020, 16:30 WIB
Warga bersepeda saat Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Digantikannya HBKB atau CFD di 32 lokasi baru dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur dan melindungi keselamatan pesepeda saat berada di jalan.

Jika ada pesepeda yang melanggar aturan dalam Permenhub 59/2020 tersebut, maka dia akan dikenakan sanksi, yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jadi nanti setelah Permenhub 59/2020 ini ada aturan turunan salah satunya memuat tentang sanksi, nah, sanksi ini apa, ya, Pemda (pemerintah daerah) yang menentukan, nanti diatur di Pemda," kata Budi dalam paparan virtual, Rabu (23/9/2020).

Budi bilang, pihaknya akan mengirimkan surat kepada para Gubernur dan Walikota untuk segera menindaklanjuti Permenhub 59/2020 bukan hanya soal penetapan sanksi, namun juga penyediaan infrastruktur dan fasilitas bagi pesepeda.

Karena pesepeda berbeda dengan pengendara motor yang saat melanggar dapat ditilang surat-suratnya (SIM dan STNK), pesepeda bisa saja dikenakan sanksi dengan cara lain.

"Kalau memang motor ada SIM-nya, kemudian penggunanya bisa ditilang dengan SIM-nya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warning-nya seperti apa," kata Budi.

Untuk perangkat, karena regulasi turunan pesepeda dikeluarkan oleh Pemda, maka sanksinya bisa dilakukan perangkat keamanan daerah seperti Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Budi melanjutkan, seluruh daerah di Indonesia sudah mulai menyempurnakan manajemen traffic di beberapa kota, dimana pengawasan lalu lintas termasuk penilangan tidak lagi menggunakan cara konvensional, meskipun masih dalam pengembangan.

Pihaknya juga sudah mengembangkan ITS (Intelligent Transportation System) dan ATCS (Area Traffic Control System) di beberapa kota, di mana semua perilaku pesepada bisa terekam dengan alat yang dipasang di jalan dan di posko.

"Jadi saya kira yang melanggar dengan aplikasi-aplikasi yang ada dengan menggunakan IT itu bisa tercatat dan termonitor dan bisa dikaitkan dengan (penerapan) sanksi," kata Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penting Disimak, Ini 6 Larangan saat Bersepeda di Jalan

Aktivitas pesepeda saat berkeliling di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Hingga hari Minggu (13/9/2020), tercatat kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 54.864 jiwa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Selain memuat ketentuan bersepeda di jalan, regulasi ini juga menegaskan tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan pesepeda.

Mengutip Bab II pasal 8 poin (a) hingga (f), terdapat 6 larangan pesepeda saat berada di jalan. Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

"(Kedua) sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang," demikian dikutip dari dokumen Permenhub 59/2020, Senin (21/9/2020).

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara, kecuali untuk peranti pendengar seperti headset, headphone dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

"(Keenam) pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari 2 sepeda," demikian tertulis di pasal 8 ayat (f).

Di pasal 9 juga tercantum, pesepeda boleh saja mengangkut barang namun harus memperhatikan aspek keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya.

Lalu untuk sepeda bagi pengendara disabilitas, hendaknya ditempelkan tanda pengenal baik di depan dan di belakang sepeda, seperti tercantum di pasal 10. 


Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi agar Aman Saat Bersepeda di Jalan

Warga berolahraga menggunakan sepeda di Bunderan HI Jakarta, Minggu (7/6/2020). Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih belom diberlakukan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.

Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya