Kabar Terbaru RUU Cipta Kerja, 40 Ribu Aturan Dipangkas

RUU Cipta Kerja merupakan jalan yang tepat dalam mempermudah jalannya investasi dan menyelesaikan investasi besar yang mangkrak di Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 18:00 WIB
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi Covid-19. RUU Cipta Kerja ini akan memangkas banyaknya regulasi yang dinilai menjadi penyebab kecilnya angka investasi.

"Kita memang komitmen, kita masih jalankan terus untuk kemudahan investasi," ujar Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar, dalam diskusi publik secara virtual bertajuk 'Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi', Rabu (23/9/2020).

Reza mencatat, setidaknya ada 40 ribu aturan regulasi yang bakal dipangkas oleh RUU Cipta Kerja tersebut. Baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

"Utamanya adalah memotong obesitas regulasi ada lebih 40 ribu regulasi tingkat pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga kelembagaannya," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jalan yang tepat dalam mempermudah jalannya investasi dan menyelesaikan investasi besar yang mangkrak di Indonesia.

“Ketika saya masuk menjadi Kepala BKPM ada investasi mangkrak sekitar Rp 708 triliun, dari Rp 708 triliun tersebut telah tereksekusi kurang lebih sekitar Rp 410 triliunan atau 58 persen. Nah investasi-investasi besar ini adalah investasi mangkrak yang memang kami akui investasi di Indonesia itu mendapatkan kendala tiga hal, pertama tumpang tindihnya regulasi, tingginya arogansi birokrasi di antara Kementerian dan lembaga, dan persoalan tanah,” kata Bahlil.

Bahlil kembali menekankan pentingnya pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Mengingat salah satu poin penting dari RUU anyar ini, yakni menghendaki intervensi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan penerbitan izin usaha melalui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Contoh izin lokasi, 1 sampai 2 tahun enggak keluar keluar. Karena, tidak ada aturan pusat yang bisa intervensi daerah karena mereka memiliki Undang-Undang. Tetapi dengan adanya NSPK dalam RUU Cipta Kerja yang tadinya 1-2 tahun akan dikasih waktu paling lama sebulan bagi daerah untuk menyelesaikannya," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Hormati Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun, Bahlil memastikan Pemerintah Pusat tetap menghormati aturan yang berlaku di setiap daerah kendati memiliki kewenangan lebih tinggi dalam menerbitkan izin usaha. Sebab, NSPK memberikan tahapan prosedur batas maksimal selama satu bulan untuk daerah menerbitkan izin berusaha.

Sehingga jika daerah kemudian kesulitan untuk menerbitkan izin berusaha dalam satu bulan. Pemerintah Pusat berhak mengambil alih dalam rangka percepatan izin berusaha.

"NPSK ini salah satu solusi untuk kepastian berinvestasi, khususnya terkait tenggat waktunya. Jadi, izin yang ditarik itu dengan aturan jelas. Sehingga daerah dikontrol oleh Pusat dan juga sebaliknya untuk win-win solution," paparnya.

Maka dari itu, dia meyakini RUU Cipta Kerja Mampu menciptakan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif. "Karena NPSK ini mengatur tata kelola yang lebih baik lagi untuk meningkatkan iklim usaha," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya