KPU Surabaya Tetapkan Dua Pasangan Peserta Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan, penetapan pasangan calon tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 18:07 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan penetapan dua pasangan calon sebagai kontestan Pilkada 2020 antara lain Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung PDIP, serta Machfud Arifin dan Mujiaman yang diusung koalisi delapan partai politik. KPU Surabaya menilai kedua paslon memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi.

"Kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (23/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Nur Syamsi menuturkan, penetapan pasangan calon tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. KPU Surabaya kemudian membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomor urut paslon.

Nur Samsi mengatakan, peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 68 menyatakan KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan yang dilakukan verifikasi administrasi.

"Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tahapan Selanjutnya

Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut dia, KPU juga telah melakukan penelitian administrasi, termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan, bakal dua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari rumah sakit dua bapaslon mampu dan memenuhi syarat. Sehingga hasil pleno, kami hari ini telah menetapkan paslon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota tersebut," ujar dia.

Anggota KPU Surabaya Suprayitno menambahkan tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan di Hotel Singgasana pada Kamis, 24 September 2020.

 KPU Surabaya menerapkan protokol kesehatan ketat saat acara pengundian nomor urut, salah satunya dilakukan pembatasan jumlah kehadiran.

"Mekanismenya untuk pengambilan nomer urut, yaitu paslon yang hadir duluan berhak mengambil terlebih dahulu dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya