7 Fakta Terbongkarnya Klinik Aborsi yang Diduga Ilegal di Jakpus

Sebanyak 10 orang diamankan dari sebuah klinik di daerah Percetakan Negara, yang diduga melakukan aborsi ilegal.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Sep 2020, 20:21 WIB
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Diduga ilegal, praktik kilinik aborsi kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Penggerebekan  dilakukan di sebuah klinik di kawasan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, 10 orang berhasil diamankan petugas. Mereka adalah DK, YA, LL, MM, NA, RA, ED, SM, LA, dan RS. 

"Kami telah mengamankan 10 orang dari penggeledahan sebuah klinik di daerah percetakan negara, yang diduga melakukan aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat-obatan.

Dari 10 yang ditangkap, dua orang lainnya belakangan diketahui sebagai pemilik klinik dan pasien yang akan melakukan aborsi.

Berikut sejumlah hal terkait dugaan praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di kawasan Percetakan Negara, Jakpus:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sempat Beroperasi Tahun 2002

Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sempat beroperasi di tahun 2002, kemudian tutup di tahun 2004. Kemudian terhitung dari 2017, klinik aborsi tersebut aktif kembali hingga sekarang. 

"Pada 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," ujar Kombes Yusri Yunus. 

Yusri juga menjelaskan, klinik aborsi tersebut buka dari Senin sampai Sabtu. "Jadwal praktiknya dari Senin sampai Sabtu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," ujar dia.


Sudah Gugurkan 32.760 Janin

Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dari penuturan sang dokter berinisial (DK), setidaknya dalam sehari klinik tersebut mampu melayani 5-6 pasien.

Tercatat dari 2017 beroperasi setidaknya, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan oleh DK.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ucap Yusri.


Peran Masing-Masing Pelaku

Seekor kucing terlihat di halaman rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dari total 10 orang yang diamankan, delapan merupakan orang yang bekerja di klinik tersebut. Mereka adalah DK, selaku dokter yang bertugas melakukan aborsi.

Lalu YA dan LL yang membantu dokter dalam melakukan aborsi. Selanjutnya, MM yang membantu pasien menjalani pemeriksaan USG.

Kemudian NA, karyawan yang ditempatkan di bagian registrasi pasien sekaligus merangkap sebagai kasir. Berikutnya, ada RA dan ED sebagai penjaga serta cleaning service. Lalu SM yang betugas melayani pasien.


DK Lulusan Universitas di Sumatera Utara

Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Polisi juga mengungkap, DK merupakan dokter lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Dia pernah menjalani koas (ko-asisten) di salah satu rumah sakit.

Tapi hanya berlangsung sekira dua bulan, sehingga DK tidak atau belum bersertifikasi sebagai dokter.

"Jadi dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," ujar Yusri.


Manfaatkan Website untuk Promosi

Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Tak hanya itu, untuk mempromosikan usahanya, pemilik memanfaatkan sebuah website sebagai media promosi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup alamat situs yang menjadi media promosi. 

"Kami sedang koordinasi karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).


Tarif Aborsi

Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Terkait besaran tarif yang harus dibayarkan pasien saat hendak menggugurkan janinnya, pemilik menetapkan Rp 2 juta untuk janin yang berusia sekitar 2 minggu. Sementara, Rp 4 juta untuk usia janin di atas 5 minggu.

"Jadi pasien akan diperiksa dulu untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter ini. Ini akan dilakukan pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," ucap Yusri.


Raup Keuntungan Rp 10 Miliar

Yusri menaksir keuntungan yang didapat oleh pemilik klinik selama 2017 beroperasi sekitar Rp 10 Miliar. Perhitungan apabila perharinya dokter melayani 5 orang pasien untuk melakukan aborsi. Sehingga dalam satu Bulan diperkirakan mendapatkan Rp 260 juta.

Sementara jika dihitung dari Maret 2017 sampai Agustus 2020 maka Rp 260 juta x 42 bulan. Artinya keuntungan yang diperoleh sekitar Rp.10.920.000.000

"Itu masih kita dalami lagi," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya