3 Tempat Usaha yang Langgar PSBB di Sunter Agung Disegel

Selain tiga tempat usaha ini, petugas juga memberikan peringatan kepada salah satu pasar swalayan.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Sep 2020, 20:15 WIB
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tempat usaha yang terdiri dari klinik kecantikan, pijat kesehatan dan rumah makan di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian.

Tindakan penyegelan dilakukan karena tiga tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, pengawasan tempat usaha pada hari ini menyasar enam lokasi. Hasilnya ada tiga tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pelanggarannya seperti tidak ada tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak dan tidak ada jarak antrean di kasir. Kita BAP dan disegel," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Danang menjelaskan, selain tiga tempat usaha ini, petugas juga memberikan peringatan kepada salah satu pasar swalayan. Peringatan dilakukan lantaran pengelola tidak menyiapkan thermal gun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area toko.

"Segel berlaku selama 3x24 jam. Setelahnya kita akan pantau dan evaluasi lagi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Pekan lalu, sebanyak tiga pemilik usaha menjalani Sidang Yustisi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020).

Para pelanggar langsung dikenai sanksi denda administrasi oleh hakim Alek yang memimpin sidang tersebut. Camat Ciracas, Mamad mengatakan, Sidang Yustisi tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan pengawasan PSBB.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha dan senantiasa mematuhi aturan PSBB," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sediakan Tempat Duduk

Menurutnya, ketiga pemilik usaha ini melanggar PSBB karena menyiapkan tempat duduk dan melayani pembeli di tempat. Selain itu, pihaknya juga melakukan penutupan sementara sepuluh tempat usaha lainnya di Jalan Kelapa Dua Wetan, Jalan Arundina, Jalan Raya Ciracas dan sejumlah titik lainnya.

"Penutupan sementara tempat usaha ini kami lakukan karena para pemilik dan pengelolan tempat usaha juga melanggar aturan PSBB," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya