Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis berinsial EF pada saat rapid test di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Sejauh ini, polisi menetapkan EF sebagai tersangka atas tuduhan melakuan penipuan. Sedangkan polisi terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka.
Advertisement
"EF yang merupakan oknum tenaga kesehatan kita persangkaan dengan Pasal 378 KUHP atau penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Yusri menerangkan, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau surat hasil rapid tes yang diduga dilakukan oleh EF.
Yusri menjelaskan, saat itu seorang penumpang menjalani rapid tes di di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Sebenarnya, hasilnya menunjukkan bahwa wanita itu negatif Covid-19.
Kemudian, oleh EF dibuat hasilnya seolah-olah reaktif atau positif.
Tersangka, lantas menawarkan korban, untuk hasilnya diubah, maka harus membayar Rp 1,4 juta. Disilah ada unsur penipuannya.
"Ada penipuan di sini. Kami juga sudah mendapatkan bukti pengiriman melalui m-banking. Memang yang bersangkutan membayar Rp 1,4 juta kepada oknum," ujar dia.
Yusri pun menegaskan, polisi tak tinggal diam untuk terus mengumpulkan dugaan pelecehan seksual kepada korban.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Didalami
Yusri pun mengungkapkan, polisi terus melihat hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar bandara, untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Mudah-mudahan unsurnya masuk. Karena memang menurut keterangan daripada korban bilang ada pelecehan. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada," ucap dia.
Advertisement