Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara. Mantan Wali Kota Medan ini melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, membenarkan Dzulmi Eldin mengajukan PK. Disebutkan Immanuel, Eldin mendaftarkan PK-nya pada 18 Agustus 2020.
"Iya, benar (pengajuan PK)," katanya, Rabu(23/9).
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Immanuel, sidang Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan pada Rabu, 30 September 2020. Bahkan, majelis hakim juga sudah ditetapkan.
"Majelis hakim Pak Mian Munte," sebutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Uang dari Sejumlah Kepala OPD
Dalam dakwaan disebutkan Dzulmi Eldin menerima uang dari sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Uang diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri.
Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Penerimaan uang oleh Dzulmi Eldin berakhir pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri, dijadikan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2,15 miliar dari beberapa Kepala OPD'Pejabat Eselon II.
Advertisement
Hak Politik Dicabut
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin, yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono, sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PU KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.