Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap di Dekat Taman Kerajaan Sriwijaya

Pasutri di Kota Palembang ditangkap tim Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa paket sabu.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Sep 2020, 02:00 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Palembang - Baru saja dikagetkan dengan kasus penangkapan oknum anggota DPRD Palembang DN, atas kasus kepemilikan narkoba. Kali ini, pihak kepolisian juga kembali menangkap pengedar narkoba lainnya.

Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil menciduk pasangan suami istri (pasutri) IM (30) dan SY (32). Bahkan pasutri tersebut ditangkap di dekat Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Palembang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Syakyakirti, Karang Anyar Gandus Palembang, pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan, pasutri pengedar narkoba tersebut ditangkap saat berboncengan sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat digeledah, kecurigaan petugas terbukti saaat ditemukan tiga bungkus sabu dalam tas pinggang yang dipakai SY. Pasutri ini langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

"Barang bukti sabu seberat 32,27 gram sabu, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik ditemukan di tas salah satu tersangka," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Polisi kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, yang melibatkan pasutri tersebut.

Atas penangkapan ini, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 112, Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara tersangka IM, mengaku telah dua kali mengantar sabu kepada seorang pemesan di kawasan Gandus Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Belikan Susu Anak

Polrestabes Palembang menggelar ungkap kasus penangkapan pasutri pengedar narkoba (Liputan6.com / Nefri Inge)

Setiap satu kali pengiriman, pasutri ini mengantongi upah sebesar Rp250.000. Upah tersebut diberikan oleh seorang bandar sabu, yang identitasnya kini sudah dikantongi pihak Polrestabes Palembang.

"Pertama jual sabu sebesar Rp10 juta, upah kami dapat Rp250.000 . Yang kedua ini kalau jadi, paket narkoba ini dijual sebesar Rp15 juta, upah kami dijanjikan Rp 500.000,” ucapnya.

Buruh kasar tersebut juga terpaksa melakoni profesi ini, karena perekonomiannya menipis sedangkan kebutuhan di rumahnya tinggi.

“Upah ini untuk tambahan buat beli susu anak kami, karena masih kecil. Sekarang susah cari karena Covid-19,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya