Cara Sejumlah Negara Selamatkan Industri Penerbangan di Tengah Pandemi

Beberapa maskapai penerbangan di dunia meminta bantuan ke pemerintah agar aliran modal mereka dapat terjaga.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Sep 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi di dalam pesawat | unsplash.com/@by_syeoni

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi covid-19 menyebabkan dampak bagi seluruh lini kehidupan, baik kesehatan, sosial, ekonomi, perdagangan, termasuk aktivitas pariwisata dan sektor industri penerbangan. Hal tersebut terjadi karena banyak negara menerapkan kebijakan lockdown.

Bagi industri penerbangan, penerapan pembatasan wilayah atau lockdown sangat menekan karena aktivitas penerbangan total terhenti. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi seluruh lini bisnis di sektor aviasi.  

Beberapa maskapai penerbangan di dunia pun meminta bantuan pemerintah agar aliran modal atau cash flow dapat terjaga. Lalu maskapai di negara mana sajakah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah?

Berikut respons kebijakan sejumlah negara di sektor penerbangan menurut Sosiolog Universitas Indonesia Ricardi S Adnan, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (24/9/2020).

1. Singapura

Pemerintah Singapura menerapkan job support scheme (JSS) dimana akan melakukan konvoi banding atas gaji kotor bulanan yang dibayarkan kepada setiap karyawan selama 9 bulan dengan maksimal nominal USD 4.600. sejak April 2020 pemerintah menerapkan pendanaan bersama sebesar 75 persen untuk semua sektor.

Selain itu, pada sektor penerbangan pemerintah bekerjasama dengan otoritas penerbangan sipil Singapura (CAAS) dan Changi Airport Group (CAG) untuk memberikan berbagai insentif dalam waktu tertentu pada sektor penerbangan seperti landing kredit potongan biaya parkir potongan biaya pendaratan dan lain-lain.

2. Malaysia

Malaysia airport melakukan optimalisasi yang meliputi efisiensi operasional, potongan biaya, memprioritaskan belanja modal, menghemat uang tunai untuk menjaga kondisi finansial serta memastikan kelangsungan bisnis selama pandemi.

Pemerintah Malaysia mengeluarkan paket stimulus RM20 miliar untuk mengurangi dampak pandemi terhadap sektor penerbangan di Malaysia, seperti penangguhan sementara dari pajak penghasilan di sektor pariwisata, dan diskon sebesar 15 persen terhadap tagihan listrik bagi sektor pariwisata termasuk penerbangan dan agen perjalanan.

Kemudian Pemerintah Malaysia juga menerapkan aturan dan protokol kesehatan yang ketat di bandara, serta mewajibkan orang yang masuk ke Malaysia untuk mengunduh aplikasi MySejahtera untuk monitoring.

 


3. Thailand

Ilustrasi suasana kabin pesawat yang penuh penumpang. (dok. Pexels/Dinny Mutiah)

Kementerian keuangan menurunkan pajak bahan bakar dari THB 4.726 baht (USD 0.15) per liter menjadi THB 0.20 (USD 0.01) per liter yang berlaku untuk penerbangan domestik hingga 30 September 2020, di mana kebijakan tersebut dapat menekan proporsi biaya bahan bakar terhadap total biaya operasi dari 40 persen menjadi 30 persen.

Pemerintah Thailand memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya pendaratan dan parkir untuk semua maskapai penerbangan Thailand dan asing, potongan sebesar 50 persen atas biaya layanan navigasi udara untuk penerbangan domestik, dan 20 persen untuk penerbangan internasional.

Lalu, pengurangan biaya kedatangan dan keberangkatan dari THB 15 menjadi THB 10 penumpang, serta potongan sebesar 50 persen atas biaya sewa kantor bagi maskapai penerbangan Thailand.

4. Australia

Pemerintah Australia mengeluarkan paket kebijakan Australian airline financial relief package senilai USD 285 juta untuk membantu sektor penerbangan selama pandemi, yakni departemen infrastruktur, transportasi, ekonomi regional, dan komunikasi Australia, di mana stimulus tersebut diberikan untuk membiayai biaya operasional maskapai.

Selain itu, Pemerintah Australia juga memberikan bantuan keuangan, potongan atas biaya keamanan penerbangan domestik, serta program dukungan jaringan maskapai regional untuk membantu maskapai dalam mempertahankan tingkat konektivitas di seluruh rute regional.

Kata Ricardi, selain berupa bantuan dana, pemerintahnya melalui Australian Health Protection Principal Committee (AHPCC) juga menerapkan aturan dan protokol yang ketat dalam kegiatan penerbangan yang terdiri dari informasi, penyaringan dan identifikasi, physical distancing.

 

 


5. Jerman

Ilustrasi pesawat. (dok. epicantus/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Pemerintah Jerman telah memberikan dukungan terhadap beberapa maskapai penerbangan di Jerman seperti Condor dan TUI yang menerima bantuan likuiditas berupa utang dan Lufthansa menerima bantuan ekuitas.

Selain memberikan bantuan dana, pemerintah juga menyediakan fasilitas penangguhan pajak untuk bahan bakar dan lalu lintas udara yang berlaku hingga akhir tahun 2020. Dari segi penanganan risiko penyebaran virus pemerintah menyediakan tes covid-19 gratis di seluruh bandara Jerman bagi penumpang yang tiba khususnya bagi penumpang yang datang dari daerah berisi covid 19.

Namun untuk penumpang yang berangkat bandara akan menggunakan sejumlah biaya jika penumpang ingin melakukan test covid 19.

6. Indonesia

Ricardi mengatakan sejauh ini Pemerintah Indonesia dalam menangani dampak pandemi covid-19 terhadap sektor penerbangan, telah menerapkan beberapa kebijakan baik berupa kebijakan ekonomi maupun kebijakan terkait protokol dan manajemen risiko.

“Hingga Agustus 2020 satu-satunya stimulus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada maskapai adalah dana pinjaman untuk Garuda Indonesia senilai Rp 8,5 triliun di mana dana pinjaman tersebut diberikan dalam bentuk mandatory convertible Bond (MCB) dengan tenor selama 3 tahun dan akan diberikan pada kuartal keempat tahun 2020,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19, telah membatasi perjalanan orang keluar atau masuk batas wilayah administratif, baik dengan kendaraan pribadi maupun sarana transportasi umum yang didalamnya termasuk transportasi udara.

Aturan itu kemudian diubah menjadi surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Di mana surat edaran tersebut menetapkan kriteria dan persyaratan umum mengenai individu yang hendak melakukan perjalanan orang menggunakan sarana transportasi umum, di antaranya mewajibkan memiliki hasil tes PCR dan surat keterangan bebas gejala.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya