Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan akta kelahiran sebagai prioritas nasional.
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.
Advertisement
Dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Direktur Capil, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan, sampai dengan 30 Agustus 2020 lalu, progres kepemilikan akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen atau melampaui target RPJMN. Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.
"Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," kata Christina dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada rapat internal virtual melalui aplikasi Zoom dengan para Eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Dukcapil di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Christina menyebutkan dari 34 provinsi, tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah alias belum memenuhi target cakupan akta kelahiran. Artinya, capaian 9 provinsi tersebut masih di bawah 92 persen.
Adapun 9 provinsi itu ialah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Papua Cakupan Akta Kelahiran Terendah
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen," kata Dirjen Dukcapil.
Zudan juga meminta dibuatkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk ditujukan kepada 9 gubernur provinsi yang dimaksud. Inti surat tersebut meminta gubernur segera melakukan langkah proaktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Langkah proaktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Dirjen Zudan.
Advertisement