KPU Ingatkan Pengundian Nomor Urut Hanya Dihadiri Paslon dan 1 Orang Penghubung

Komisioner KPU Viryan mengingatkan, tidak boleh ada pasangan calon peserta pilkada yang membawa pendukung atau tim saat pengundian nomor urut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Sep 2020, 09:35 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Viryan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengundian nomor urut terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020). Komisioner KPU RI Viryan Azis mengingatkan, tidak boleh ada pasangan calon peserta pilkada yang membawa pendukung atau tim.

"Hanya dihadiri paslon dan satu orang penghubung paslon," ucap Viryan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Dia menyatakan, aturan mengenai pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020 tertuang dalam PKPU 13 tahun 2020.

"Ada pada PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 55 dan 88B terkait pengundian nomor urut, yang dilaksanakan hari ini," kata dia. 

Adapun isi Pasal 55 adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dihadiri oleh:

1. Pasangan Calon

2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya

3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon

4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota; dan

b. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilarang melakukan iring-iringan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Dalam pasal 88B, paslon dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.

Berikut isi pasal 88B selengkapnya:

(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

(2) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; atau

b. apabila seluruh Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan masing-masing Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(6) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan mengambil nomor urut yang belum diundi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya