Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi sanksi surat peringatan dua oleh Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter saat ke Baturaja, Sumatera Selatan. Firli pun menyampaikan permintaan maaf ke publik usai mendengar sanksi tersebut.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih," ucap Firli Bahuri menanggapi putusan yang dijatuhkan Dewas KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Dewas menilai Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah karena menggunakan helikopter pada saat bepergian ke Baturaja.
Firli Bahuri disebut melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku 6 Bulan
Dewas akhirnya menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis dua kepada Firli. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama 6 bulan.
Selama 6 bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
Advertisement