Tinggal 1 Bab yang Belum Selesai Dibahas dalam Omnibus Law

kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan dorongan dalam pemulihan ekonomi nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2020, 13:20 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan sebelum virus corona muncul pemerintah memandang perlu melakukan perubahan signifikan pada dunia usaha. Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha.

"Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," kata Elen dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Maka, sejak tahun 2019 pemerintah sudah mulai merancang undang-undang sapu jagat yang bisa menyelesaikan tumpang tindihnya regulasi yang terjadi di Indonesia. Saat ini mayoritas bab dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah selesai dibahas.

Hingga 23 September 2020 dari 15 bab, tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas. Kluster tenaga kerja ini masih dalam tahap penyempurnaan substansi yang disepakati pemerintah dengan unsur lembaga kerja sama Tripartit Nasional yakni serikat pekerja atau serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Elen mengatakan, kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini diharapkan bisa memberikan dorongan dalam pemulihan ekonomi nasional yang ambruk diterpa pandemi Covid-19.

"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata dia.

Dia menyebut pemerintah telah duduk bersama dengan para pengamat ekonomi terkait perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Perbaikan ekonomi yang sudah direncanakan sebelum pandemi ini bisa membawa perubahan ekonomi menjadi positif dan bangkit kembali. Hal ini bisa ditempuh dengan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Daya Saing

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada beberapa hal yang dalam RUU ini bisa digunakan untuk meningkatkan daya saing. Mulai dari relaksasi investasi hingga kemudahan perizinan lewat online single submission (OSS).

"Kita bikin daftar investasi dan menggunakan OSS dalam mengurus perizinan yang diharapkan bisa mendorong ekonomi ke depan," kata dia.

Elen menambahkan, hadirnya undang-undang sapu jagat ini diharapkan bisa mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Sebab untuk menjadi negara maju, Indonesia butuh perubahan signifikan dalam regulasi perizinan, kemudahan berusaha dan kepastian hukum.

"Kepastian hukum juga masuk dalam muatan kita, dalam RUU ini pertumbuhan ekonomi akan baik, ada kesetaraan dalam perizinan dan sebagainya," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya