Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Terkait Kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menyatakan kasus Jaksa Pinangki sudah masuk ke pengadilan tipikor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Sep 2020, 13:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan membahas sinergi dalam penanganan pemberantasan tindak korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung. Pada rapat kali ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hadir secara virtual.

Ketua Komisi III Herman Hery sata membuka rapat, langsung menyinggung kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung," ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menyatakan kasus Jaksa Pinangki sudah masuk ke pengadilan tipikor.

"Penanganan kasus Djoko Tjandra dugaan tindak Pidana korupsi pencucian uang dengan tindak pidana terdakwa pinangki tersangka JST dan AIJ. Rabu kemarin sudah dibacakan dakwaan atas nama pinangki di pengadilan tipikor oleh jaksa penutut umum,”kata Jaksa Agung.

Sementara kasus Joko Tjandra, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut masih dalam proses penyidikan.

"Untuk perkara JST dan AIJ masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat kami serahkan ketahap I,” tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Djoko Tjandra Diperiksa Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut juga menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa MA," tutur kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya