Pemerintah dan DPR Sepakat Sertifikasi Halal Tak Lagi Dimonopoli MUI

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi jaminan produk halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2020, 15:17 WIB
Logo Halal. Dok MUI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.

"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.

"Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama," kata Supratman.

Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih.

"Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih," kata Supratman.

Merdeka.com


Teten Masduki: Sertifikasi Halal Bakal Tingkatkan Omzet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil antara Kementerian Koperasi dan UKM, dan 9 Kementerian Lembaga lainnya, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya mengalami kenaikan hingga 8,53 persen.

“Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen. Jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal,” kata Teten.

Ia berharap kerjasama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli, akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak UMKM sekarang gulung tikar.

Maka dari itu dengan adanya efisiensi biaya sertifikasi bisa dicapai, terutama risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu kesehatan keamanan dan keselamatan produk UMKM.

Kata Teten, untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha UMKM memang harus segera dilaksanakan percepatan dalam proses pendaftaran pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses yang digitalisasi.

“Sehingga dapat mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh tanah air sistemnya pun harus kita permudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal. Selain itu, juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet dibawah Rp 1 miliar.

“Saya kira kebijakan afirmasi ini akan disambut meriah oleh pelaku usaha kecil menengah, karena industri menengah juga ingin ikut standarisasi termasuk sertifikat halal. Cuman karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM,” ungkapnya.

Teten menambahkan, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.

“Saat ini ada Rp 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh Pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya