Jaksa Agung Terima SPDP Kebakaran Gedung Kejagung dari Polri

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran dari pihak kepolisian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Sep 2020, 14:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan membahas sinergi dalam penanganan pemberantasan tindak korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran dari pihak kepolisian.

"Kami bersama-sama dengan penyidik dari kepolisian serta Puslabfor telah melakukan upaya penyidikan, saat ini juga telah menerima SPDP dari penyidik Polri," kata Burhanuddin dalam di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/9/2020).

Kejagung juga menyampaikan soal dugaan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut.

"Perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung diduga ditemukan kualifikasi pidana kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran gedung utama," ucapnya.

Ia memastikan apabila ada anak buahya yang terlibat maka akan diserahkan ke pihak berwajib.

“Sudah buat posko bersama antara Bareskrim, labfor dan kejaksaan, berjalan sampai sekarang koordinasi, kami saling suport dan kami terbuka, temukan siapa pelaku, disengaja atau tidak, tapi yang ingin (diketahui) siapa pelakunya. Silakan anggota kami, kalau memang melakukan itu akan kami serahkan dan tindak tegas, itu komitmen kami,” tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kerugian Rp 1,1 Triliun

Selain itu, Kejagung telah melakukan inventarisir kerugian akibat kebakaran gedung utama, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

"Melakukan inventarisir terhadap barang milik negara yang terbakar atau mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ditaksir kerugian mencapai Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari gedung dan bangunan serta peralatan,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya