Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menjadwalkan pemanggilan Liputan6.com terkait laporan doxing atau membeberkan informasi pribadi ke dunia maya dengan maksud buruk, yang menimpa wartawan Liputan6.com.
"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapor bersama saksi-saksi serta barang bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Yusri tak menyebut secara rinci terkait waktunya. Dia menyatakan secepatnya surat panggilan sebagai saksi kasus doxing akan dilayangkan ke pelapor, dalam hal ini Pemimpin Redaksi Liputan6.com.
"Lebih cepat lebih bagus," ujarnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejahatan Digital
Sebelumnya, Pemimpin Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya.
Langkah tersebut ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.
Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.
Advertisement