Liputan6.com, Mamuju - Nasaruddin (59) mantan Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di kantor Kejati Sulawesi Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menandatangani persetujuan pencairan pembayaran uang muka Rp1,5 miliar dari proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang, Majene 2018 lalu.
Aspidsus Kejati Sulawesi Barat Feri Mupahir mengatakan, Nasaruddin dalam proyek ini bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga tersangka lainnya, yakni, Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa, Rahbin R, serta makelar proyek Moh Imhal dan Ardian.
Baca Juga
Advertisement
"Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi persyaratan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tiga tersangka lainnya," kata Feri di kantornya, Kamis (24/09/2020).
Feri menambahkan, dokumen pengajuan uang muka tersebut ternyata palsu. Dokumen pengajuan jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju dibuat secara melawan hukum, yaitu dengan pemalsuan tanda tangan dilakukan tersangka Rahbin.
"Atas kasus korupsi ini, penyidik Kejati Sulbar menemukan kerugian negara senilai Rp1,45 miliar," ujar Ferri.
Nasaruddin disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penasihat hukum Nasaruddin, Dedi mengatakan, kliennya sama sekali tidak tahu soal penyalahgunaan uang muka ini. Bahkan, tidak sepeser pun uang muka dari kasus korupsi ini mengalir ke kliennya.
"Yang kami pahami tidak ada (uang mengalir ke Nasaruddin). Ini penyalahgunaan kewenangan saja," kata Dedi.