Belum Masa Kampanye, Paslon Petahana Bupati Mamuju Sudah Dilaporkan ke Bawaslu

Sebanyak 40 bukti berkas dugaan pelanggaran paslon petahana Habsi-Irwan diajukan oleh tim hukum paslon Tina-Ado.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 25 Sep 2020, 08:00 WIB
Kuasa Hukum Tina-Ado saat konfrensi pers usan menyerahkan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Usai penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Mamuju 2020, tim hukum paslon Sutina Suhardi-Ado Mas'ud (Tina-Ado) langsung melayangkan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju. Permohonannya, meminta KPU Mamuju mendiskualifikasi atau membatalkan paslon untuk pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan).

Kuasa hukum Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pihaknya menyertakan 40 bukti berkas dugaan pelanggaran paslon Habsi-Irwan. Petahana diduga telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah enam bulan sebelum tahapan Pilkada berlangsung.

"Kami melihat penetapan paslon, ada yang tidak benar. Karena paslon petahana tidak memenuhi syarat. Ada hal yang dia langgar menurut UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) dan (3)," kata Anwar usai menyerahkan bukti laporan di Bawaslu Mamuju, Kamis (24/09/2020).

Lanjut Anwar, jika permohonan sengketa itu terbukti, maka paslon petahana bisa didiskualifikasi. Sanksi atas pelanggaran itu sangat jelas tertuang dalau UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5, yakni harus didiskualifikasi.

"Pasal 71 ayat 2 itu tentang larangan mutasi. Pasal 71 ayat 3 itu tentang larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan. Semua itu dilakukan petahana berdasarkan 40 bukti yang kami serahkan," jelas Anwar.

Anwar mengaku, timnya sangat teliti dan hati-hati memproses itu, hasilnya memang harus diajukan sengketa. "Salah satu bukti pelanggaran itu yakni ada mutasi yang tidak sesuai. Penyalahgunaan program yakni Sahabat Rakyat. Target kami didiskualifikasi," bebernya.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyebutkan, gugatan yang diajukan tim hukum paslon Sutinah-Ado sedang diverifikasi. Setelah dianggap memenuhi unsur materil dan unsur formil maka akan dilanjutkan ke musyawarah penyelesaian sengketa, yang prosesnya berlangsung selama 14 hari.

"Jika memang diterima, kami akan lakukan langkah-langkah penyelesaian sengketanya sesuai peraturan Bawaslu. Diawali dengan mediasi atau musyawarah tertutup," kata Rusdin.

Kuasa hukum Habsi-Irwan, Nasrun mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan itu dan menganggap permohonan paslon penantang itu merupakan hak mereka. Ia masih enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini. Pasalnya, pihaknya belum menerima materi gugatannya.

"Belum bisa kami jawab karena kami belum tahu apa-apa saja materi laporannya mereka. Kami tunggu dulu materinya," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya