Liputan6.com, Jakarta - Memasuki musim hujan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengendara sepeda motor. Tak hanya kendaraan dan kondisi tubuh, peranti keselamatan seperti helm juga sebaiknya diperhatikan.
Setelah terkena hujan, bagian dalam helm biasanya akan bau apek apabila tak segera dibersihkan. Tak hanya itu, helm yang basah juga membuat penggunanya tidak nyaman.
Baca Juga
Advertisement
Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan agar helm terhindar dari lembab dan bau apek, berikut cara membersihkannya setelah terkena hujan seperti dilansir Federal Oil.
Pertama-tama helm dilap sampai benar-benar kering dengan kain microfiber. Setelahnya, lap juga visor menggunakan kain microfiber.
Setelah bagian luar, pemilik helm juga wajib mengeringkan busa dengan diangin-anginkan. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika busa interior helm bisa dicopot. Apabila tak bisa, bagian dalam helm bisa diarahkan ke kipas angin.
Selain itu, pemilik helm juga wajib memperhatikan proses pengeringan busa interior. Jangan terlalu buru-buru menjemur helm di bawah sinar matahari atau menggunakan hair dryer.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Dijemur Panas Matahari
Hal ini dikarenakan dampak yang dihasilkan pada busa helm. Bila terkena terkena udara terlalu panas, busa bisa saja rontok, karena itu keringkan dengan diangin-anginkan saja.
Jika ingin mendapatkan hasil yang maksimal, pemilik helm bisa menyemprot bagian interior helm memakai parfum antibakteri. Langkah ini juga bisa menyingkirkan bau apek di bagian dalam helm.
Advertisement
Pahami Aturannya, Tak Semua Pesepeda Wajib Pakai Helm
Melihat banyaknya pengguna sepeda saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Terus melakukan sosialisasi terkait kelengkapan bersepeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan tak semua pengendara sepeda wajib menggunakan helm.
"Untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki," kata Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan dilansir YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, Kemenhub juga meminta pengelola gedung, pusat perbelanjaan dan sekolah untuk menyediakan lahan parkir bagi pengguna sepeda.
Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi.
Infografis Pakai Masker Kain SNI, Jangan Scuba dan Buff
Advertisement