4 Pemuda Rusak Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Covid-19 di Minahasa Utara

Saat itu, Johanes Ponamon mengemudikan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, yang akan dimakamkan di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Sep 2020, 07:00 WIB
4 pemuda yang diduga melakukan pengrusakan sebuah mobil jenazah yang membawa jenazah pasien covid-19 di Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengamankan 4 pemuda yang diduga melakukan perusakan sebuah mobil jenazah yang membawa jenazah pasien covid-19 di Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, baru-baru ini.

Kejadian tersebut bermula pada Minggu (20/9/2020), sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Johanes Ponamon mengemudikan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, yang akan dimakamkan di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.

Awalnya berjalan baik, ambulans yang dikawal petugas kepolisian pun usai mengantar jenazah di pekuburan, langsung meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan pulang, mobil ambulans kemudian dirusak oleh beberapa oknum warga bahkan ada yang memukul Johanes di bagian mulut dan dada.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan 4 anak muda dengan peran masing masing di tempat kejadian perkara, yaitu FMB alias Pablo yang berperan memukulkan batu ke badan mobil ambulans berulang kali. MA alias Ikhlas yang berperan naik dan menggantung di belakang mobil ambulans dan memukul bodi belakang ambulans berulang kali.

Kemudian, RK alias Koko berperan memukul kaca mobil ambulans bagian belakang sebelah kanan dan juga memukul sopir ambulans di bagian mulut dan dada.

Lalu ada HS alias Ramon berperan menendang mobil ambulans di bagian depan sebelah kiri berulang kali.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/9/2020), mengatakan penyebab keempat anak muda ini melakukan perusakan mobil ambulans dikarenakan mereka tidak menerima jenazah akan dimakamkan secara protokol Covid-19.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku warga Minahasa Utara ini adalah Pasal 170 ayat dua KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Manado.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya