Liputan6.com, Hong Kong - Polisi di Hong Kong kembali menangkap aktivis demokrasi terkemuka Joshua Wong secara singkat karena berpartisipasi dalam pertemuan tidak resmi pada Oktober 2019 dan melanggar undang-undang anti-topeng, menurut serangkaian posting di akun Twitter-nya.
Mengutip Al Jazeera, Jumat (25/9/2020), penangkapan terakhir Wong pada hari Kamis menambah beberapa tuduhan majelis yang melanggar hukum atau dugaan pelanggaran yang ia dan aktivis lainnya hadapi terkait dengan protes pro-demokrasi tahun lalu, yang mendorong Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni.
Advertisement
Pria berusia 23 tahun itu juga mengatakan bahwa dia ditahan ketika melapor ke kantor polisi.
Wong, yang dibebaskan tiga jam setelah penangkapannya, menyebut penangkapan singkatnya sebagai "pelecehan yang terkenal terhadap sistem peradilan pidana" dan mengatakan "tidak ada yang perlu dirayakan jika dibebaskan dengan segera".
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Tentang UU Anti Topeng
Jonathan Man, pengacara Wong, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa aktivis pro-demokrasi itu "dituduh berpartisipasi dalam pertemuan yang melanggar hukum pada 5 Oktober tahun lalu, ketika ratusan orang berbaris menentang larangan anti-topeng yang digulirkan pemerintah".
Undang-undang anti-topeng terkait demonstrasi, diperkenalkan pada tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan dan menghadapi tantangan di pengadilan.
Advertisement