Febri Diansyah Mundur, Novel Baswedan: Harapan Pembarantasan Korupsi Menipis di KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, buka suara soal mundurnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2020, 09:29 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, buka suara soal mundurnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi," kata Novel saar dikonfirmasi awak media, Jumat (25/9/2020).

Namun begitu, Novel meyakini, masih akan tetap bertahan di KPK dan belum tahu kapan mengikuti jejak Febri Diansyah untuk mundur dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saya belum bisa jawab pertanyaan itu, itu memang sulit, tentu sepanjang harapan itu masih ada, akan ditunggu," ujar Novel.

Novel berharap, KPK dapat berbenah usai langkah tegas Febri. Meski demikian harapnya tidak mudah terwujud.

"Walaupun sekarang semakin menipis, tapi semoga situasi itu segera berubah," Novel menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Febri Diansyah Mundur

Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri merasa dengan kondisi KPK yang saat ini sudah berubah, membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan.

"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.

"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.

Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.

"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya