Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri pada Kamis, 24 September 2020.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri ybs," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 September 2020.
Advertisement
Febri Diansyah pun telah membenarkan terkait pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit..," kata Febri Diansyah.
Dan rupanya, Febri telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak 18 September 2020 lalu.
Berikut 5 hal terkait pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pamit
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu membenarkan soal pengunduran dirinya.
"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Advertisement
Surat Pengunduran Diri Sudah Diajukan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat pengunduran diri Febri Diansyah telah diterima Biro SDM KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri ybs," ujar Ali saat dikonfirmasi soal pengunduran diri Febri Diansyah.
Namun, dia mengaku tak mengetahui alasan Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK. Menurut Ali, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020.
Alasan Pengunduran Diri
Febri Diansyah telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak 18 September 2020. Dalam suratnya, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan alasannya mundur dari lembaga antirasuah.
Febri merasa dengan kondisi KPK yang saat ini sudah berubah, membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan.
"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri.
Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.
Advertisement
Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri
Berikut isi surat pengunduran diri Febri Diansyah:
Jakarta, 18 September 2020
Yth:PimpinanSekretaris JenderalKepala Biro SDM
Dengan hormat,
Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).
Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi Saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.
Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.
Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terimakasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan Pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.
Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.
Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.
Terimakasih atas perkenan Bapak-bapak.
Hormat Saya,
Ttd
Febri Diansyah
Ingin Bangun Kantor Hukum Publik
Febri Diansyah berencana mendirikan kantor hukum publik, setelah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Nantinya, kantor hukum itu akan fokus terhadap isu antikorupsi.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi," kata Febri.
"Khususnya, advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," sambungnya.
Febri sendiri mengaku belum mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan ataupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia ingin pekerjaan ke depan membuat dirinya dapat berkontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi.
"Penting bagi kita untuk membangun lingkungan pengendalian agar pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik, apakah itu di koorporasi di BUMN, di pemerintahan atau instansi yang lain," jelasnya.
Meski mundur, Febri memastikan akan terus menjaga KPK dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Saya perlu tegaskan bahwa kalaupun saya keluar dari KPK, tapi saya enggak akan pernah ninggalin KPK dalam artian yang sebenarnya," ujar Febri.
Advertisement