Beijing - Pemerintah China bakal segera membuka negaranya untuk kedatangan warga negara asing (WNA) meski pandemi COVID-19 belum usai. Tentunya bagi mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Seperti dikutip dari DW Indonesia, Jumat (25/9/2020), warga negara asing pemegang visa China yang masih berlaku atau memiliki izin tinggal untuk bekerja, urusan pribadi, dan reuni keluarga, akan kembali diizinkan memasuki negara itu mulai Senin 28 September mendatang,
Advertisement
Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri dan Administrasi Imigrasi Nasional pada Rabu 23 September.
Dengan penguman regulasi baru ini, secara resmi pelarangan masuk wilayah China yang telah diberlakukan selama berbulan-bulan guna membendung COVID-19 telah dicabut.
Mereka yang akan kembali diwajibkan menjalani karantina selama dua minggu dan mengikuti protokol kesehatan lainnya. Sementara bagi mereka yang izinnya telah kadaluarsa.
Saksikan Juga Video Ini:
Pekerja Media Tetap Dilarang Masuk
Namun disebutkan, masih ada beberapa pengecualian dalam peraturan baru tersebut. Kementerian Luar Negeri China menginformasikan kepada beberapa jurnalis bahwa aturan baru itu mungkin tidak berlaku untuk media.
Pemerintah China mengumumkan ada tujuh kasus baru Virus Corona COVID-19 pada Kamis 24 September, yang berasal dari "kasus impor".
Munculnya kasus impor ini menandai adanya infeksi dari luar negeri, 39 hari sejak China hanya melaporkan adanya kasus penularan domestik.
Advertisement