4 Hal Terkait Perpanjangan Masa PSBB Pengetatan Jakarta

Perpanjangan waktu PSBB pengetatan Jakarta itu terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Sep 2020, 13:36 WIB
Suasana arus lalu lintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan hingga 11 Oktober untuk menekan laju penyebaran kasus covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan ke depan.

Perpanjangan waktu PSBB pengetatan Jakarta itu terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.

Anies menyatakan ada tanda-tanda pelandaian kasus aktif dan positif Covid-19 seiring dengan pelaksanaan PSBB pengetatan yang berlangsung mulai 14 September 2020 lalu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucap Anies.

Berikut 4 hal terkait perpanjangan masa PSBB pengetatan Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpanjangan Cegah Angka Covid-19 Meningkat

Aktivitas warga di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan hingga 11 Oktober untuk menekan laju penyebaran kasus covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan, perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.

 


Akui Ada Tanda Kasus Melandai

Aktivitas pesepeda saat berkeliling di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Hingga hari Minggu (13/9/2020), tercatat kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 54.864 jiwa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anies menyatakan ada tanda-tanda pelandaian kasus aktif dan positif Covid-19 seiring dengan pelaksanaan PSBB pengetatan yang berlangsung mulai 14 September 2020.

Dia menyatakan pada 12 hari pertama September pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," kata Anies.

 


Terus Lakukan Tracing

Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menjelaskan pelandaian grafik bukanlah tujuan akhir, sebab hal terpenting yakni adanya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Dia juga menyatakan pihaknya terus meningkatkan testing, tracing di masyarakat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucap Anies.

 


Sudah Disetujui Pusat

Pesepeda melintas di dekat kendaraan bermotor di di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Pemprov DKI kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan hingga 11 Oktober untuk menekan laju penyebaran kasus covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," tutup Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya