Liputan6.com, Jakarta Keputusan isolasi mandiri di rumah untuk warga DKI Jakarta harus terlebih dahulu melalui penilaian (assessment) dari puskesmas setempat. Dalam hal ini, pasien positif COVID-19 terdeteksi tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG), lalu ingin memilih isolasi mandiri di rumah.
"Tentunya pada saat memutuskan seseorang warga bisa isolasi mandiri di rumah atau ridak, kami mengharuskan untuk berkoordinasi dengan puskesmas setempat," papar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti saat dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Tim dari puskesmas akan melakukan assessment, Oh iya, memang rumahnya memadai untuk isolasi mandiri. Ini tetap ada pengawasan dari puskesmas."
Advertisement
Proses isolasi mandiri warga DKI Jakarta di rumah juga mendapat pengawasan dari Gugus Tugas COVID-19 di tingkat RW setempat. Gugus Tugas RW ini berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
"Jadi, tim Gugus RW dan puskesmas setempat sesuai domisili yang akan mengawasi," lanjut Widyastuti.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kondisi Rumah yang Memadai
Widyastuti menerangkan, mekanisme isolasi mandiri di rumah. Bahwa kondisi rumah harus memadai.
"Ventilasi udara baik, pencahayaannya cukup, segala alat makan dan mandi terpisah dengan anggota keluarga lain," terangnya.
"Kemudian di rumah juga tetap memakai masker supaya mencegah penularan COVID-19."
Adapun pendampingan isolasi mandiri di rumah oleh tim puskesmas. Namun, bantuan dalam bentuk tidak selalu tim puskesmas hadir langsung ke rumah.
"Tapi ada layanan telekonsultasi dengan teman-teman di puskemsas setempat. Dukungan Gugus RW setempat menjaga warga yang isolasi mandiri juga dibutuhkan," lanjut Widyastuti.
Advertisement