Liputan6.com, Jakarta BPH Migas menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Wilayah Kabupaten Kota Baru pada Jargas APBN TA 2021, Jumat (25/06/2021). Dalam keterangan pers pasca rapat, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa selama ini BPH Migas komitmen mengawal BBM 1 Harga, kini dinilai penting untuk menuju Jaringan Gas (jargas) 1 Harga.
Untuk harga gas RT1 /PK 1 selalu dikawal 1 harga di seluruh Kabupaten /Kota se Indonesia, untuk keadilan dengan harga di bawah LPG 3 kg. Sedangkan untuk RT2 /PK2 satu harga di bawah LPG non subsidi.
Advertisement
"Ini amanah visi presiden saat dilantik th 2019 lalu. Dimana target 4 juta sambungan rumah, dan saat ini baru 600 ribu sambungan, 537 ribu oleh PGN, sedangkan sisanya Program Sayang Ibu (PSI), dana PGN sendiri, juga Pertagas Niaga. Sebagian besar pakai APBN. Artinya masih ada 3,4 juta sambungan lagi yang perlu diwujudkan," ujar Ifan sapaan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Lanjutnya, untuk pengembangan jargas harus mempertimbangkan kepentingan badan usaha dan daya beli masyarakat dengan tetap mengutamakan pelanggan yang tidak berkemampuan agar tujuan konversi pengguna LPG ke Jargas tercapai. Di samping itu dalam rangka mendorong konversi LPG ke Jargas, prinsip pengembangan jargas mandiri selain mengacu pada harga komoditas subtitusi LPG sebagai ceilling price juga memperhatikan WTP pelanggan jargas.
Namun mengingat Jargas Mandiri yang bersifat komersial bagi pelanggan berkemampuan dengan memperhatikan pengembalian investasi/Capex yang berbeda dengan ketentuan alokasi Jargas APBN yang bersifat PSO, maka perlu kejelasan ketentuan untuk pengembangan jargas mandiri terkait dengan kontrak harga beli hulu, alokasi dan sumber pasokan gas (gas bumi/CNG/LNG), periode kontrak, financial incentive dari Pemerintah, penentuan wilayah dan sasaran demand/pelanggan.
Sedangkan untuk optimasi harga jargas mandiri khususnya untuk RT-2/PK-2 diharapkan dapat memberikan benefit untuk pembangunan dan pengembangan jargas untuk pelanggan RT-1/PK-1 melalui skema subsidi silang.
Selanjutnya, untuk menghindari gejolak akibat perbedaan harga, diharapkan agar PT PGN mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan dry LPG di daerah-daerah yang akan menjadi target pengembangan jargas untuk mensubtitusi LPG ke Jargas RTPK dan PT PGN melakukan mitigasi atas dampak sosial dari disparitas harga yang disebabkan oleh dibangunnya jargas mandiri yang nantinya kemungkinan akan beririsan /berdampingan dengan jargas APBN.
Selain itu, pembangunan Jargas diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang berdekatan dengan sumber pasokan gas (lapangan migas) dan ketersediaan infrastruktur jaringan gas. Juga, BPH Migas akan menyurati Menteri ESDM untuk dapat mengkaji kembali penyesuaian harga gas hulu untuk jargas yang saat ini 4,72 USD/MMBTU, maksimal sama dengan harga gas hulu untuk Industri.
Selanjutnya, agar PT PGN mengajukan surat kepada BPH Migas terkait dukungan permohonan penerbitan penyesuaian izin usaha kepada Ditjen Migas dengan melampirkan dokumen feasibility study. Juga agar mengajukan surat usulan harga dan data dukung terkait tindak lanjut surat dari Direktur Utama PT PGN No. 026000.S/PP.01.01/PDO/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal permohonan penetapan usulan harga jual gas bumi kategori pelanggan RT-2 dan PK-2.usulan penetapan harga untuk jargas mandiri dengan melampirkan rincian perhitungan dan data dukung.
Selain itu, BPH Migas akan menyusun SK Tim Internal dalam rangka mendukung percepatan pengembangan jargas mandiri. Di mana, dalam pengembangan jargas mandiri diharapkan Badan Usaha mengikutsertakan mitra daerah. Ke depannya, agar diadakan FGD dengan stakeholder terkait penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada pengembangan jargas mandiri sebagai langkah antisipasi dampak sosial masyarakat.
Penting diperhatikan untuk penetapan harga Jargas APBN TA 2021 pada 4 wilayah Kab./Kota baru yang belum ada penetapan harga eksisting yaitu: Kab. Aceh Timur, Kab. Banyuasin, Kab. Jombang dan Kab. Bojonegoro, mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan pengukuran estimasi Willingness to Pay melalui survey lapangan di 4 wilayah Kab/Kota dimaksud, diperlukan data atau informasi.
(*)