Firli Ingin Jadikan KPK Lembaga Terkuat dalam Pemberantas Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri ingin Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga terkuat dalam memberantas rasuah di Tanah Air.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2020, 13:55 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri ingin Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga terkuat dalam memberantas rasuah di Tanah Air. Hal ini, kata dia, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk KPK.

 

"Presiden pernah menyampaikan di suatu kesempatan, KPK harus berperan sentral dalam pemberantasan korupsi, karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan kita harus lebih kuat dibanding dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Firli dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2020)

Firli menyatakan, ada lima program unggulan yang telah disosialisasikan KPK untuk membuat lembaganya menjadi lebih kuat.

Pertama, membangun Sumber Daya Manusia (SDM); kedua, membangun infrastruktur; ketiga, penyederhanaan regulasi; keempat penyederhanaan birokrasi; dan kelima transformasi ekonomi.

Selain lima program unggulan, Firli mengaku memiliki lima fokus area dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dijadikannya komitmen seluruh insan KPK.

"Pertama, memberantas korupsi terkait dengan bisnis. Kedua, berantas korupsi terkait dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Ketiga, berantas korupsi terkait politik, keempat, berantas korupsi terkait pelayanan publik, dan kelima, berantas korupsi terkait Sumber Daya Alam (SDA)," tegas Firli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Melalui 3 Pendekatan

Untuk menjadikan KPK lebih kuat, Firli juga merumuskan tiga pendekatan.

"Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Kedua, pendekatan pencegahan. Ketiga, penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," Firli menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya