Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan SOP protokol kesehatan bagi untuk perhotelan dan restoran.
Standar wajib ini akan keluarkan oleh Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif untuk mendukung bergeraknya kembali bisnis di sektor tersebut.
Advertisement
"Menteri Pariwisata akan meluncurkan standar operasi perhotelan dan restoran yg sesuai dengan standar kualifikasi," kata Airlangga di Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (25/9/2020).
Selain itu pemerintah akan terus menggalakan kampanye 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk mengurangi risiko penularan virus corona. Sebab, aspek kesehatan menjadi kunci dari pemulihan ekonomi nasional.
"Pemulihan yang utama tentu aspek kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Aparat keamanan, Polri dan TNI juga dilibatkan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat. Penegakan disiplin ini kata Airlangga perlu terus dipertahankan dalam beberapa bulan ke depan. Agar terjadi perubahan kedaruratan wilayah dari zona merah menjadi zona kuning dan zona kuning menjadi zona hijau.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan kegiatan 3T yaitu tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian). Pendekatan penerapan PSBB yang dilakukan pemerintah juga mulai menunjukkan kemajuan.
"Kita belajar pendekatan one size fit all tidak tepat karena memang setiap lokasi kluster berbeda," katanya.
Sehingga isolasi pasien akan dilakukan berdasarkan sumber penularan agar tidak mengorbankan tempat lain. "Program penanganan Covid-19 pun akan berbeda sesuai dengan karakter lokasi, atau klaster tersebut," pungkasnya.
16.671 Orang Langgar Protokol Kesehatan Selama PSBB Ketat Jakarta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, mengatakan, sebanyak 16.671 warga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tak menggunakan masker selama pelaksaan PSBB berjalan atau dari 14 September 2020.
Dia menuturkan, dari 16 ribu warga pelanggar saat PSBB tersebut, yang melakukan kerja sosial selama 60 menit paling banyak. Yakni 15.431 orang.
"Untuk kerja sosial emang termasuk yang banyak. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar. Kerja sosial 15.431 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Sementara yang membayar denda pelanggaran PSBB sebanyak 1.240 orang. "Dan jumlah keseluruhan 16.671 orang," lanjut dia.
Adapun, untuk pelaksanaan pengawasan terkait protokol kesehatan, Satpol PP DKI berpedoman dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.
Advertisement