Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Tengah Bersama Teman Wanitanya Saat Ditangkap

Sekitar pukul 01.00 WIB, EFY tersangka pelecehan seksual itu diamankan bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Sep 2020, 14:45 WIB
Tenaga medis, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang yang tengah rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY, ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat (25/9/2020) dini hari.

Saat ditangkap, EFY tengah bersama seorang teman wanitanya di kamar kos-kosan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, EFY diamankan bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurico, Jumat (25/9/2020).

EFY langsung dijemput dan diterbangkan ke Bandara Soetta, Tangerang untuk kemudian dijebloskan ke balik jeruji Polresta Bandara Soetta. Namun sebelumnya, dia akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait penipuan dan dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan, semoga setelah diambilnya keterangan, tersangka dugaan tindak pidana bagaimana rangkaian tindak pidananya bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan lagi ke masyarakat," kata Alexander.

EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pukul 13.02 WIB dengan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang. Dengan ditutupi topi berwarna merah, EFY terus tertunduk. Wajahnya tertutup masker dan kacamata.

Hanya tas punggung berwarna merah muda yang dia bawa. Sementara tangannya diborgol dan ditutup kain berwarna hitam. Lalu, oleh polisi, pria yang diduga melakukan pelecehan seksual itu langsung dibawa ke Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Juga Jadi Tersangka Penipuan

Sebelumnya, EFY juga ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakuan penipuan. 

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau surat hasil rapid tes yang diduga dilakukan oleh EFY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, saat itu seorang penumpang menjalani rapid tes di di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Sebenarnya, hasilnya menunjukkan bahwa wanita itu negatif Covid-19. Kemudian, oleh EFY dibuat hasilnya seolah-olah reaktif atau positif.

Tersangka, lantas menawarkan korban, untuk hasilnya diubah, maka harus membayar Rp 1,4 juta. Di sinilah ada unsur penipuannya.

"Ada penipuan di sini. Kami juga sudah mendapatkan bukti pengiriman melalui m-banking. Memang yang bersangkutan membayar Rp 1,4 juta kepada oknum," ujar Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya