Satgas Covid-19 Sarankan Perusahaan Sanksi Karyawan Pelanggar Protokol Kesehatan

Klaster tempat kerja menyumbang kasus Covid-19 cukup tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Klaster tempat kerja menyumbang kasus Covid-19 cukup tinggi di sejumlah daerah di Indonesia. DKI Jakarta misalnya, klaster tempat kerja berkontribusi 8,31 persen atau 3.194 kasus Covid-19.

Klaster yang sama juga terjadi di Jawa Timur. Klaster tempat kerja di Jawa Timur menyumbang 1.082 kasus Covid-19. Data ini tercatat per 12 September 2020.

Tim Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Djazuli Chalidyanto, mengatakan selama ini perusahaan atau industri sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Munculnya kasus Covid-19 di tempat kerja umumnya disebabkan karyawan yang melanggar protokol kesehatan.

"Cuma yang sering orang bilang kecolongan dari karyawannya. Terutama perilaku karyawan saat dia keluar dari perusahaan, saat dia pulang ke rumah, agak susah dikendalikan," katanya dalam dialog virtual, Jumat (25/9/2020).

Djazuli menyarankan perusahaan membuat kebijakan tegas untuk mencegah kasus Covid-19. Misalnya, memberikan sanksi bagi karyawan yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat berada di luar lingkungan perusahaan.

"Contoh, klaster perusahaan itu disebabkan oleh perilaku karyawan di luar tempat kerja. Mungkin karyawannya bisa diskor," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Manfaaatkan Medsos

Selain membuat kebijakan tegas, Djazuli juga meminta perusahaan memanfaatkan media sosial untuk mengingatkan karyawan patuh menjalankan protokol kesehatan. Perusahaan bisa menggunakan WhatsApp untuk meminta karyawan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

"Mungkin bisa per 2 jam sekali untuk mengingatkan," tutupnya.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya