Drama Perburuan Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Berakhir

Pelaku pelecehan seksual di Bandara Soetta ditangkap di Sumatera Utara, Jumat dini hari tadi saat tengah bersama teman wanitanya.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Sep 2020, 18:06 WIB
Tenaga medis, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Perburuan terhadap tenaga medis yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berakhir. 

EFY ditangkap di Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020) dini hari tadi. Dia diamankan bersama teman wanitanya di sebuah kamar kos.

Pukul 13.02 WIB, EFY tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat polisi. Sementara, kedua tangannya diborgol dan ditutup kain hitam.

Sebelumnya, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terbongkar usai korban menceritakan hal yang dialaminya lewat akun Twitter @listongs. 

Berawal pada Jumat pagi, 18 September 2020. Saat itu, korban pelecehan EFY tengah tengah berada di Terminal 3. Pelecehan diduga terjadi usai rapid test. 

Tak hanya itu, setiba di tempat tujuan, EFY kembali melakukan pelecehan seksual. Pria yang dipanggilnya dokter itu masih mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp dan beberapa kali mencoba meneleponnya. Tangkapan layar pesan tersebut juga disertakan dalam thread atau utas di akun @listongs.

Selain menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual, EFY ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakuan penipuan dan pemerasan. 

Berikut deretan cerita tertangkapnya oknum petugas kesehatan yang melakukan pelecehan seksual, sekaligus penipuan kepada seorang penumpang di Bandara Soetta: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditangkap di Balige Toba Samosir

Tenaga medis, tersangka penipuan yang juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang yang tengah rapid test ditangkap. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang yang tengah rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY, ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, EFY diamankan bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurico, Jumat (25/9/2020).

EFY langsung dijemput dan diterbangkan ke Bandara Soetta, Tangerang untuk kemudian dijebloskan ke balik jeruji Polresta Bandara Soetta.

Namun sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait penipuan dan dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.


Dikawal Ketat Polisi

(Liputan6.com/ilustrasi)

EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pukul 13.02 WIB dengan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang. Dengan ditutupi topi berwarna merah, EFY terus tertunduk. Wajahnya tertutup masker dan kacamata.

Hanya tas punggung berwarna merah muda yang dia bawa. Sementara tangannya diborgol dan ditutup kain berwarna hitam.

Lalu, oleh polisi, pria yang diduga melakukan pelecehan seksual itu langsung dibawa ke Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta.


Akan Diperiksa Intensif

Tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Guna mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial itu.

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan, semoga setelah diambilnya keterangan, tersangka dugaan tindak pidana bagaimana rangkaian tindak pidananya bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan lagi ke masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurico.


Pasal Berlapis

Ilustrasi pelecehan seksual.

EFY, tersangka pelecehan seksual kini juga dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.

"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.


Ditangkap Bersama Teman Wanita

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Saat ditangkap petugas, EFY tak sendiri. Pada Jumat dini hari tadi, tersangka tengah kedapatan bersama seorang wanita. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, EFY diamankan bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurico, Jumat (25/9/2020).

EFY langsung dijemput dan diterbangkan ke Bandara Soetta, Tangerang untuk kemudian dijebloskan ke balik jeruji Polresta Bandara Soetta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya